Industri Pangan Indonesia Siap Hadapi Tren Makanan Sehat dan Kewajiban Halal

Chairman Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GPMMI) Adhi S. Lukman (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah

Industri Pangan Indonesia Siap Hadapi Tren Makanan Sehat dan Kewajiban Halal

Eko Nordiansyah • 27 August 2026 15:08

Jakarta: Tren konsumsi makanan dan minuman terus berkembang secara global, termasuk di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong industri makanan dan minuman untuk mulai bertransformasi dengan menggunakan bahan dan menghasilkan produk yang lebih sehat.

Chairman Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan, tren healthier choice atau pilihan pangan yang lebih sehat kini sedang berkembang di Indonesia dengan pertumbuhan yang berada di atas enam persen hingga mendekati tujuh persen.

Perubahan tren konsumsi tersebut turut mendorong industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan produk yang dihasilkan. Selain permintaan konsumen, arah regulasi pemerintah juga dinilai semakin mendorong hadirnya pilihan pangan yang lebih sehat.

Ia juga menyebut industri pada akhirnya akan mengikuti kebutuhan konsumen. Sebab, produk dengan klaim sehat tidak akan berhasil apabila tidak sesuai dengan minat masyarakat.

”Industri akan mengikuti selera konsumen, karena yang paling penting permintaan konsumen. Kalau industri bikin produk healthy tapi konsumennya tidak mau, akan gagal,” ucap Chairman GPMMI Adhi S.Lukman dalam konferensi pers Food Ingredients Asia Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.


(Konferensi pers Food Ingredients Asia Indonesia 2026. Foto: Metrotvnews.com/Tiaranissa Juliansyah)

Perbedaan kesiapan

Adhi mengungkap tingkat kesiapan antara perusahaan besar dan industri kecil masih berbeda. Perusahaan besar dan menengah disebut telah banyak melakukan penyesuaian terhadap produk dan bahan yang digunakan. Sementara, pelaku industri kecil dan menengah masih membutuhkan dorongan agar dapat mengikuti perubahan.

Kondisi serupa juga terlihat dalam kesiapan industri makanan dan minuman dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. Adhi menilai perusahaan menengah dan besar relatif sudah siap karena sebagian besar anggotanya sudah memiliki sertifikat halal.

”Halal ini menjadi isu yang penting di Indonesia, karena Oktober nanti sudah wajib semuanya. Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota menengah besar sudah bersetifikat,” ucap dia.

Sementara itu, kesiapan industri kecil dan rumah tangga pangan memiliki kesiapan yang berbeda. Adhi menyebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat sekitar 1,7 juta unit industri kecil rumah tangga pangan di Indonesia. Namun, jumlah yang memiliki sertifikasi halal masih berada di bawah satu juta unit.

Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan melalui mekanisme self declaration, yakni para pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dapat mengajukan sertifikasi halal melalui pernyataan halal secara mandiri. Namun, upaya tersebut tetap harus diperkuat agar pelaku industri kecil tidak tertinggal. (Tiaranissa Juliansyah)

(Eko Nordiansyah)