Bapanas Libatkan Kopdes Merah Putih Perkuat Penyaluran Beras SPHP

Beras SPHP. Foto: dok Media Indonesia.

Bapanas Libatkan Kopdes Merah Putih Perkuat Penyaluran Beras SPHP

Husen Miftahudin • 24 September 2026 13:41

Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu saluran penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap beras.

Sekretaris Utama Bapanas Ito Hediarto mengatakan, KDKMP menjadi salah satu saluran distribusi resmi dalam penyaluran beras SPHP. "Kami memperkuat peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu saluran penyaluran beras SPHP," kata Ito saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 24 September 2026.

Penguatan peran KDKMP tetap dilakukan dengan mengacu pada kebijakan dan regulasi penyaluran SPHP, termasuk ketentuan harga beras berdasarkan zonasi.

Ito mengatakan Bapanas berperan menjaga kebijakan dan regulasi dalam pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras. Bapanas juga memastikan ketersediaan beras untuk mendukung program tersebut. "Kami menjaga dari sisi kebijakan dan regulasi. Kami menjaga berasnya," ujar Ito.

Bapanas sebelumnya menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi dan Komoditas Strategis melalui KDKMP di Jakarta.

Berdasarkan data realisasi hingga 23 September 2026, penyaluran beras SPHP sepanjang tahun ini mencapai 827 juta kilogram dari target 828 juta kilogram. Dengan demikian, realisasi penyaluran telah mencapai 99,98 persen dari target. Dari total tersebut, penyaluran melalui KDKMP tercatat sebanyak 16.622.525 kilogram.
 

 

Stabilisasi pasokan dan harga beras


Pelaksanaan stabilisasi pasokan dan harga beras mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 15 Tahun 2022. Regulasi tersebut mengatur stabilisasi pasokan dan harga beras di tingkat konsumen melalui penugasan kepada Perum Bulog dan/atau kerja sama dengan pelaku usaha pangan.

Ito mengatakan regulasi tersebut menjadi salah satu pijakan pelaksanaan penyaluran SPHP melalui berbagai saluran, termasuk KDKMP. "Intinya adalah kegiatan KDMP ini bisa berjalan. Karena kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan sudah diatur pada 2022," kata Ito.

Pemerintah juga menetapkan tambahan alokasi satu juta ton beras SPHP untuk memperkuat stabilisasi pasokan dan harga pangan serta menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat melalui berbagai saluran distribusi resmi.

KDKMP menjadi salah satu dari sembilan saluran utama penyaluran beras SPHP. Saluran lainnya terdiri atas pengecer pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah, outlet atau koperasi BUMN/BUMD, outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, serta distributor BUMN/BUMD.

"Jadi KDMP adalah salah satu dari saluran utama sembilan yang kita distribusikan oleh Bulog. Ada zona-zonanya," ujar Ito.


(Beras SPHP. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Harga beras SPHP berbeda sesuai zona


Pemerintah menetapkan harga beras SPHP berdasarkan tiga wilayah atau zona. Ketentuan tersebut mencakup harga di gudang Bulog, harga distributor, hingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen.

Untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.000 per kilogram. Harga distributor sebesar Rp11.700 per kilogram, sedangkan HET di tingkat konsumen Rp12.500 per kilogram.

Untuk Zona 2 yang mencakup Sumatra di luar Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, serta Kalimantan, harga di gudang Bulog ditetapkan Rp11.300 per kilogram. Harga distributor sebesar Rp12.000 per kilogram dan HET Rp13.100 per kilogram.

Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua memiliki harga di gudang Bulog sebesar Rp11.600 per kilogram. Harga distributor ditetapkan Rp12.300 per kilogram dan HET di tingkat konsumen Rp13.500 per kilogram.

"Jadi nanti memang harga disesuaikan dengan zonanya. Di mana harga distributor, harga HET-nya sudah kita tetapkan," kata Ito.

(Husen Miftahudin)