Ilustrasi pemadaman karhutla. Foto: Dok. ANTARA FOTO.
Berdalih Bakar Sarang Semut, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan
Lukman Diah Sari • 24 September 2026 09:08
Batam: Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan pria berinisial BW, 42, sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan seluas 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Kota Batam, pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Insiden bermula saat petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang tengah berpatroli melihat kepulan asap dan langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa pembakaran tersebut diduga kuat dilakukan oleh BW. Tersangka kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang," ujar Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono di Batam, Rabu, 23 September 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Rusak Lahan Gambut dan Ekosistem Air
Tindakan BW menimbulkan dampak lingkungan yang masif. Kepulan asap tebal memicu polusi udara yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat.Di sisi lain, karena lokasi kebakaran berada di area DTA, insiden ini secara langsung merusak vegetasi penyerap air dan menurunkan daya simpan tanah. Lahan gambut yang ikut hangus terbakar juga dipastikan membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk bisa pulih kembali secara alami.

Konferensi Pers pengungkapan kasus pembakaran lahan sekitar 10 hektare di Daerah Tangkapan Air Tembesi oleh Polresta Barelang di Batam, Kepri, Selasa (22/9/2026). (ANTARA/HO-Polresta Barelang)
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan, karena ini berdampak luas dan merugikan kita semua," jelas dia.