Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Menaker Perintahkan Gubernur Segera Tetapkan UMP Sebelum Natal
Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 15:19
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepala daerah segera menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dalam waktu dekat. Dia menargetkan ketentuan UMP paling lambat disahkan pada 24 Desember 2025.
“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.
Yassierli optimistis kepala daerah mampu menetapkan upah dalam kurun waktu sepekan. Sebab, formula UMP sama dengan aturan sebelumnya.
Formula penentuan upah yang dimaksud adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin. Rentang Alfa tersebut meningkat dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin.
“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” ungkap Yassierli.
| Baca juga: Menaker Jamin Tak akan Ada Penurunan Upah Minimum |
Untuk memastikan ketepatan waktu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan pendampingan. Bahkan, Kemenaker melakukan sosialisasi yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Sosialisasi tersebut tak hanya dihadiri oleh gubernur, tetapi juga kepala dinas ketenagakerjaan.

“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” sebut Yassierli.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru, yakni inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa yang ditetapkan adalah 0,1–0,3 poin.
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5–0,9 poin.