Menkeu Siap Bebaskan Utang Pemda Terdampak Bencana dalam Pembangunan Infrastruktur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Menkeu Siap Bebaskan Utang Pemda Terdampak Bencana dalam Pembangunan Infrastruktur

Kautsar Widya Prabowo • 15 December 2025 18:14

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan langkah relaksasi pembiayaan bagi pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana. Terutama, terkait biaya pembangunan infrastruktur.

"Di Kemenkeu kita hapusin apa ya, yang ada kan pinjaman pemda ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) misalnya yang untuk bangun jembatan, bangun jalan, dan lain-lain. Kita lihat kalau infrastrukturnya sudah hilang, ya dibebasin," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 15 Desember 2025.

Purbaya menegaskan penghapusan kewajiban pinjaman tidak dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan infrastruktur di masing-masing daerah.

“Tapi kalau masih ada akan dikurangi sesuai dengan kondisi daerahnya. Kalau jembatannya masih itu, masa dibebasin. Kan ruas per ruas kan pasti bikinnya. Kita lihat kondisinya seperti apa,” kata Purbaya.
 

Baca Juga: 

Delapan Jembatan Terdampak Bencana Sumatra Berhasil Diperbaiki




Jembatan Teupin Mane di Bireuen, Aceh, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-Dok Kodam IM

Purbaya menambahkan pemerintah siap untuk meniadakan pembiayaan pada proyek-proyek infrastruktur yang rusak total akibat bencana. “Tapi kita siap untuk menolkan proyek-proyek yang memang hilang. Hilang, jalannya hancur, kita nolkan,” beber Purbaya.

Terkait perhitungan awal jumlah infrastruktur yang terdampak, termasuk jembatan, Purbaya menyebut proses pendataan masih berlangsung. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut bersama PT SMI.

“Belum, sedang kita hitung lagi. Kan datanya kan masih masuk kan. Nanti kita akan diskusi dengan SMI seperti apa,” ujar Purbaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)