Perkara Arsul Sani Diminta Merujuk pada Putusan MKMK

Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Foto: Dok. Tangkapan layar.

Perkara Arsul Sani Diminta Merujuk pada Putusan MKMK

Candra Yuri Nuralam • 16 December 2025 09:52

Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus perkara terkait Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis, 11 Desember 2025. Dalam putusannya, MKMK menyimpulkan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik, terkait pemalsuan dokumen dalam memenuhi syarat sebagai hakim.

Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, merespons hal itu. Menurut Denny, putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan. Apalagi, MKMK telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran.

“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny dalam konfirmasi yang dikutip Selasa, 16 Desember 2025.
 


Menurut dia, meski MKMK tidak masuk ke ranah pidana karena berada di luar kewenangannya, secara logika hukum putusan etik tersebut memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.

“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” jelasnya.

Denny menambahkan, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, ia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan etik terkait dugaan ijazah doktoral palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Humas MK/Ifa

“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, Denny menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

“Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” kata Denny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)