Pemprov DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta menandatangani MoU sanksi kerja sosial. Foto: Antara.
Anggi Tondi Martaon • 16 December 2025 12:27
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkolaborasi dalam menerapkan pidana kerja sosial. Kerja sosial merupakan salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional.
Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya pada Senin, 15 Desember 2025. Kesepakatan itu disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana.
Jampidum Asep mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu. Serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.
“Pidana kerja sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” kata Asep dikutip dari Antara, Selasa, 15 Desember 2025.
| Baca juga: Wacana Hukum Kerja Sosial Bagi Terpidana Kasus Ringan |
.jpg)