Ilustrasi. Medcom
Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2025 22:39
Jakarta: Majelis hakim membebaskan dua terdakwa, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya dibebaskan usai delapan bulan menjalani tahanan dalam perkara patok tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Awab dan Marsel dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Hal itu dilakukan atas niat melindungi aset negara.
“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan, dilansir pada Rabu, 17 Desember 2025.
Jaksa mendakwa kedua pegawai PT WKM itu atas dua undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan Undang-Undang Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Untuk dakwaan dari Undang-Undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.
Baca Juga:
Aparat Tutup Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika |