Sidang Perkara Patok, Hakim Vonis Bebas 2 Pekerja

Ilustrasi. Medcom

Sidang Perkara Patok, Hakim Vonis Bebas 2 Pekerja

Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2025 22:39

Jakarta: Majelis hakim membebaskan dua terdakwa, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya dibebaskan usai delapan bulan menjalani tahanan dalam perkara patok tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Awab dan Marsel dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Hal itu dilakukan atas niat melindungi aset negara. 

“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan, dilansir pada Rabu, 17 Desember 2025.

Jaksa mendakwa kedua pegawai PT WKM itu atas dua undang-undang. Yaitu, Undang-Undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan Undang-Undang Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

Untuk dakwaan dari Undang-Undang Pertambangan,  Awab dan Marsel, divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. Meski divonis penjara, hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

"Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto. 
 

Baca Juga:

Aparat Tutup Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika


Alasan hakim, keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu. Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT P. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT P diduga melakukan ilegal mining. 

“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT P. Korporaai itu menganggap tindakan Awab dan Marsel memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)