Kuasa Hukum Minta Persidangan Nadiem Dipisahkan dengan Terdakwa Lain

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Dok. Kejagung.

Kuasa Hukum Minta Persidangan Nadiem Dipisahkan dengan Terdakwa Lain

Rahmatul Fajri • 16 December 2025 16:41

Jakarta: Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta persidangan kliennya dipisah dengan terdakwa lain korupsi pengadaan laptop chromebook. Sebab, berkas perkara Nadiem dengan terdakwa lain juga terpisah.

"Oleh karenanya agar tidak merugikan kepentingan terdakwa karena masing-masing memiliki hubungan satu dengan yang lain, maka persidangan untuk Pak Nadiem khususnya kita mintakan untuk dilaksanakan secara terpisah dengan perkara yang lain," kata Dodi dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 16 Desember 2025.

Dodi menegaskan bahwa persidangan tidak dapat dipaksakan apabila kondisi kesehatan Nadiem masih belum pulih. Pihaknya juga menyoroti kelengkapan berkas perkara agar persidangan yang akan datang dapat berjalan dengan memperhatikan penuh hak-hak dan kepentingan terdakwa.

Baca juga: Hadiri Sidang, Ibu Nadiem: Kami Yakin Anak Kami Tidak Bersalah

Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa terdakwa belum dapat menghadiri persidangan. Sebab, masih menjalani perawatan medis pasca-operasi.

"Untuk sidang Pak Nadiem hari ini dilakukan penundaan mengingat kondisi kesehatan Pak Nadiem yang sekarang masih di dalam perawatan pasca operasi yang dilakukan terhadap saudara Nadiem," ujar Dodi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diputuskan ditunda. Penundaan ini ditetapkan oleh majelis hakim setelah Nadiem tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit atau dibantarkan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa. Kemudian, memutuskan penundaan sidang.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, membenarkan bahwa kliennya masih menjalani perawatan medis. Sehingga, tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tak dapat menghadiri persidangan," ujar Dodi di lokasi, Selasa, 16 Desember 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)