Ilustrasi: Kondisi jalanan di Kota Pekanbaru yang diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. ANTARA/Bayu Agustari Adha
Kualitas Udara Memburuk, Siswa di Pekanbaru Belajar Daring hingga Jumat
Lukman Diah Sari • 25 August 2026 19:43
Pekanbaru: Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar daring bagi peserta didik tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai Jumat, 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan bahwa perpanjangan masa PJJ tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.
"Dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap, kita terbitkan SE tersebut," kata Jamal di Pekanbaru, Selasa, 25 Agustus 2026, mengutip Antara.

Ilustrasi-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)
Jamal menerangkan, kebijakan ini didasarkan pada pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Selasa (25/8), di mana level kualitas udara di Pekanbaru masuk dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Melalui SE yang ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru tersebut, terdapat lima instruksi utama, yakni:
-
PJJ Diperpanjang: Kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (26-28 Agustus 2026), dengan skema yang sederhana dan efektif.
-
Imbauan bagi Sekolah Kemenag: Sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan lembaga lainnya diimbau turut menyesuaikan kegiatan pembelajaran demi keselamatan siswa.
-
Penguatan Sistem PJJ: Kepala sekolah diminta memfasilitasi dan memastikan para guru mengikuti pendampingan atau *webinar* penguatan PJJ yang dijadwalkan oleh Disdik.
-
Pengawasan Orang Tua: Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak beraktivitas di luar. Jika terpaksa keluar rumah, anak diwajibkan menggunakan masker.
-
Evaluasi Lanjutan: Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada pekan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan ISPU.