Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng Moch Fatkhuronji. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)
Evaluasi Kasus Pati, Kemenag Jateng Bentuk Satgas Antikekerasan di Seluruh 5.400 Ponpes
Whisnu Mardiansyah • 5 May 2026 18:37
Semarang: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di seluruh pondok pesantren yang ada di wilayah tersebut, yang jumlahnya mencapai sekitar 5.400 pesantren.
"Ada 5.400 lebih pondok pesantrennya se-Jawa Tengah. Ya masing-masing nanti akan membentuk satuan tugas," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, di Semarang, seperti dilansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.
Fatkhuronji menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil evaluasi dari kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ia memastikan langkah tegas akan diambil terhadap pengelola pesantren yang bersangkutan dan mengimbau seluruh pesantren untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan, termasuk melalui pembentukan satgas.
Menurut Fatkhuronji, pembentukan satgas akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren, terutama bagi pesantren dengan jumlah santri besar dan yang memiliki pendidikan formal. Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
"Pondok pesantren yang santrinya banyak tentu perlu, sangat perlu dibuatkan tim satgas di masing-masing pondok pesantren. Tentu berkoordinasi dengan kabupaten atau kota," ujarnya.
Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo diperkirakan memiliki 252 santri, mulai dari jenjang RA hingga Madrasah Aliyah. Fatkhuronji mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut sebanyak delapan orang santriwati, dan proses hukum kini masih berjalan serta berada di ranah kepolisian.
"Kalau jumlah korban kemarin itu informasinya, yang laporan resmi ya itu, hanya delapan," katanya.
Kemenag mengambil langkah administratif tegas, mulai dari larangan menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027 hingga pencabutan permanen izin operasional.
"Mungkin hari ini kalau sudah ditandatangani oleh Pak Kakanwil langsung kita kirim ke Jakarta, dan hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren," ujar Fatkhuronji.
.jpg)
Ilustrasi Medcom.id
Selain penindakan, Kemenag juga menekankan bahwa perlindungan dan pendampingan korban menjadi prioritas utama, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, organisasi keagamaan, dan aparat penegak hukum.
Untuk keberlangsungan pendidikan, Fatkhuronji menjelaskan bahwa santri saat ini dipisahkan sesuai jenjang pendidikan. Sebagian santri dipulangkan dan belajar secara daring, sementara siswa kelas akhir tetap difasilitasi agar dapat mengikuti ujian.
Kemenag juga memastikan bahwa para guru dan tenaga kependidikan tidak terlantar karena akan dimutasi ke lembaga lain di bawah koordinasi Kemenag Kabupaten Pati.
Fatkhuronji mengakui bahwa kasus tersebut menjadi evaluasi besar bagi pengawasan pondok pesantren, seraya mengakui perlunya edukasi dan penguatan sistem pencegahan di seluruh daerah.
"Ini tentu pekerjaan rumah bagi kami untuk bisa menyampaikan bahwa masih perlu ada edukasi lagi ke masing-masing pondok pesantren di Jawa Tengah," katanya.