Tunggu PP, Purbaya Targetkan PFII Mulai Beroperasi Tahun Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Metrotvnews.com/Richard Alkhalik

Tunggu PP, Purbaya Targetkan PFII Mulai Beroperasi Tahun Ini

Eko Nordiansyah • 22 July 2026 11:10

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mulai beroperasi 2026.

“Kita lihat nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) segala macam belum disusun. Kita harapkan peraturan terlaksana enam bulan,” kata Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 22 Juli 2026.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat paripurna Selas, 21 Juli 2026, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi Undang-Undang. Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia memiliki landasan hukum untuk pembentukan kawasan PFII yang diharapkan dapat menarik investasi skala global.

Menurut dia, kondisi ketidakpastian ekonomi global saat ini justru meningkatkan kebutuhan para investor akan keberadaan pusat finansial internasional.

“Operasinya kita harap secepatnya. Kita bisa usahakan tahun ini. Kenapa? Karena ini kan uncertainty-nya lebih tinggi. Di situlah demand untuk pusat finansial meningkat,” jelas dia.

class=big_center
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Pengesahan UU PFII dipercepat

Adapun Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dilakukan secara tergesa-gesa, meski harus dipercepat demi menangkap peluang perpindahan dana global agar masuk ke Indonesia.

“Ya tidak buru-buru juga. Memang ini kan merupakan perintah dari Undang-Undang P2SK,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Hekal, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, menjelaskan penyusunan undang-undang ini merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

Ia mengungkapkan semula, ketentuan mengenai PFII direncanakan dimuat dalam UU P2SK. Namun karena cakupannya cukup besar, pembahasannya dipisahkan menjadi undang-undang tersendiri.

“Tapi memang ini menjadi program yang agak kita dahulukan,” kata Hekal.

Ia menambahkan bahwa Indonesia ingin memanfaatkan peluang perpindahan dana global di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Apabila Indonesia terlambat, peluang tersebut berpotensi beralih ke negara lain yang juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional.

“Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan (pusat keuangan), di Vietnam malah meluncurkan dua (pusat keuangan) sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan,” jelas dia.

(Eko Nordiansyah)