Rektor UI Heri Hermansyah. Foto: Antara
Rektor UI: Kita Lawan Pelecehan Seksual
M Sholahadhin Azhar • 14 April 2026 18:44
Jakarta: Dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia disorot publik. Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah, menjanjikan perlawanan terhadap pelaku.
"Jadi nanti kita direktorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual," ucap Heri dikutip dari Antara, Selasa, 14 April 2026.
Fakultas Hukum UI turut merespons hal itu. FHUI mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah diterima pada 12 April 2026. Fakultas mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia, dan tidak sejalan dengan nilai hukum maupun etika akademik.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," demikian pernyataan Fakultas Hukum UI.
Sejak laporan diterima, fakultas langsung melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh. Terutama, terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.
"Penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh. Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan," tegas pihak FHUI.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, fakultas menegaskan akan mengambil tindakan tegas, sesuai aturan. Serta, berkoordinasi dengan aparat berwenang jika ditemukan unsur pidana.
FHUI menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Fakultas juga menyediakan jalur pelaporan yang aman bagi pihak yang membutuhkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan.
Publik dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan mahasiswa FHUI yang diduga mengandung unsur kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Dekan FHUI mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram. Disebutkan bahwa laporan telah diterima pada 12 April 2026.
"Pada 12 April 2026, Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa," tulis Dekan FH UI dikutip dari Instagram resminya, Senin, 13 April 2026.
Dari laporan tersebut, pihak fakultas mengetahui adanya percakapan dalam grup chat mahasiswa yang berisi konten tidak pantas dan terindikasi sebagai kekerasan seksual.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tegas FH UI.

Rektor UI Heri Hermansyah. Foto: Antara
Setelah menerima laporan, pihak fakultas kini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara komprehensif. Jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran, FHUI memastikan akan mengambil tindakan tegas.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjut mereka.