13 WN Jepang Terlibat Penipuan Daring Dideportasi Imigrasi Bogor

Foto dokumentasi konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (scamming) oleh 13 warga negara Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan

13 WN Jepang Terlibat Penipuan Daring Dideportasi Imigrasi Bogor

Silvana Febiari • 16 April 2026 13:48

Kota Bogor: Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara (WN) Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (scamming) sebagai upaya mencegah Indonesia dijadikan basis kejahatan lintas negara. Tindakan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

“Petugas melakukan pemeriksaan pada 2 Maret 2026 malam setelah memantau adanya indikasi aktivitas mencurigakan di lapangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026. 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WN Jepang dari tiga rumah di kawasan Sentul City, serta menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain atribut menyerupai identitas kepolisian Jepang, perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, serta alat penguat dan pengacak sinyal.
 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar WN Jepang dari Indonesia dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.

Ritus menambahkan, tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat penggerebekan, sehingga memperkuat dugaan pelanggaran keimigrasian. Ia menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan deportasi dan penangkalan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan nasional.

“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih untuk tindakan kriminal. Indonesia tidak boleh dijadikan basis kejahatan transnasional,” ujarnya.


Foto dokumentasi konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan daring (scamming) oleh 13 warga negara Jepang di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Maret 2026. ANTARA/M Fikri Setiawan


Selama proses penanganan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang juga menanggung biaya pemulangan para pelaku ke negara asal.

Sebelum dideportasi, ke-13 WN Jepang tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Mereka telah dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)