Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. Metrotvnews.com/Aris Setya
Pemprov DKI Jakarta Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Aris Setya • 18 February 2026 12:14
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 2026. Penyesuaian ini dipastikan telah efektif diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Terkait Ramadan, pengaturan jam kerja ASN di DKI Jakarta sudah ditetapkan dan telah berjalan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2026.
Jadwal jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama bulan Ramadan, yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

Ilustrasi ASN. Foto: MI/Ramdani
Baca Juga:
Pramono Bolehkan ASN Jakarta WFH Selama Ramadan |
Rano menjelaskan jam kerja pada hari Jumat disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat. Sehingga, ASN tetap diberikan ruang untuk menjalankan kewajiban keagamaannya.
“Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Ketentuan tersebut sudah dikeluarkan dan saat ini telah efektif diterapkan," ungkap Rano Karno.