BPJS Kesehatan Bikin Skema Iuran Ojol Rp7.000 per Hari

BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN, permudah ojol cicil iuaran. Foto: Metrotvnews/Nattasya Amani.

BPJS Kesehatan Bikin Skema Iuran Ojol Rp7.000 per Hari

Nattasya Amani Vrazeti • 4 August 2026 13:17

Jakarta: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Lula Kamal membeberkan skema baru program Menabung Demi Iuran JKN (NADI JKN), yang ditujukan bagi pengemudi ojek online (ojol). Lewat skema ini, para pengemudi dapat mencicil iuran BPJS Kesehatan dengan besaran yang sangat terjangkau. 

"Kalau mau nabung tiap hari boleh? Boleh. Kalau nabung tiap hari, kalau dihitung cuma 20 hari saja, itu Rp7.000 per hari. Dia sudah meng-cover seluruh anggota keluarganya: Bapak, Ibu, sama dua anak," ujar Lula di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Lulu menambahkan, apabila tidak mencicil harian, tersedia pula opsi pemotongan saldo sebanyak delapan kali dalam sebulan. Dalam skema ini, BPJS Kesehatan menggandeng GoTo (Gojek) sebagai mitra percontohan awal.

"Mau harian atau cuma delapan kali, jadi seminggu cuma dua kali. Jadi kalau teman-teman tadi ngitung kok besar banget Rp17.500 begitu ya, tidak. Itu karena milihnya cuma delapan kali nabungnya," kata Lula.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menambahkan, sistem pemotongan iuran dilakukan secara otomatis melalui e-wallet aplikator berdasarkan persetujuan mitra. Adapun program ini diluncurkan untuk memudahkan kelompok pekerja informal membayar cicilan iuran.

"Ojol itu kita bayangkan penghasilannya harian. Dan ini menjadi peran atau kesempatan kita untuk bisa membantu teman-teman ojol ini bagaimana membayar iuran dengan cara mencicil, menabung harian," kata Prihati.


Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Lula Kamal. Foto: Metrotvnews/Nattasya Amani.

Terkait mekanisme teknis pemotongan saldo tabungan tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan, sistem pemotongan e-wallet akan berjalan sesuai kesepakatan mitra. Oleh karena itu pihaknya bekerja sama dengan perusahaan aplikator.

"Pihak ketiga nanti metodenya subscribe atau nanti pemotongannya melalui ketika ini kan hari ini diawali dengan ojek online ya. Jadi ketika mitra melakukan aktivitas harian, itu bisa setelah melakukan persetujuan, itu akan dilakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama," kata Akmal.

(Gabriella Thesa Widiari)