Masyarakat Diimbau Mematuhi Aturan Perjanjian Pembiayaan

Ilustrasi Medcom.id

Masyarakat Diimbau Mematuhi Aturan Perjanjian Pembiayaan

Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 07:56

Jakarta: Masyarakat diimbau selalu mematuhi ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. Komunikasi dengan perusahaan pembiayaan juga harus dijaga dengan baik bila masyarakat menghadapi kendala.

Hal ini disampaikan Kepala FIF Group Cabang Bungur, Angga Aldo Harapenta, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjalankan ketentuan yang berlaku serta menjaga hak dan kewajiban seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian pembiayaan," ujar Angga dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.

Sementara itu, Kepala Remedial FIF Group Wilayah Jakarta, Abdul Majid, mengatakan setiap debitur memiliki tanggung jawab memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Debitur dilarang mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.


(Gedung FIF Group. Foto: dok FIF Group)

FIF Group juga mengimbau seluruh konsumen tidak ragu berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan apabila mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban angsuran. Penyelesaian melalui komunikasi yang baik dan sesuai prosedur diharapkan dapat menjadi langkah terbaik untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Di samping itu, FIF Group berharap masyarakat semakin memahami kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan bukan hanya tanggung jawab sebagai debitur, tetapi menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang sehat, aman, dan saling melindungi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam perkara Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan bulan serta denda sebesar Rp37.573.000 kepada seorang konsumen FIF Group Cabang Bungur. 

(Achmad Zulfikar Fazli)