Calon Gubernur BI Wajib Nonparpol, Simak Mekanisme Pemilihan Sesuai UU

Konferensi pers pengumuman Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Gubernur BI sementara, Senin, 27 Juli 2026. (Dok. Bank Indonesia)

Calon Gubernur BI Wajib Nonparpol, Simak Mekanisme Pemilihan Sesuai UU

Riza Aslam Khaeron • 28 July 2026 20:28

Jakarta: Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) resmi kosong setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Untuk menjaga keberlangsungan kepemimpinan dan stabilitas bank sentral, Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur sementara. Destry akan menjalankan tugas-tugas kepemimpinan tersebut hingga Gubernur BI definitif diangkat melalui mekanisme yang ditetapkan undang-undang.

Gubernur BI memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter Indonesia, termasuk mengemban kewajiban menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan segera mengajukan calon pengganti kepada DPR.

Mekanisme pengisian jabatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Berikut adalah tahapan lengkap mekanisme pemilihan Gubernur BI berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.
 

Syarat Menjadi Gubernur BI

Berdasarkan Pasal 40 UU Bank Indonesia, setiap calon anggota Dewan Gubernur, termasuk calon Gubernur BI, wajib memenuhi persyaratan berikut:
  1. Warga negara Indonesia.
  2. Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi.
  3. Memiliki keahlian serta pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
  4. Bukan pengurus maupun anggota partai politik pada saat pencalonan.
Melalui ketentuan ini, calon Gubernur BI tidak harus berasal dari internal Bank Indonesia. Tokoh profesional dari luar BI juga berhak diusulkan selama memenuhi seluruh persyaratan di atas.
 

Presiden Mengusulkan Calon kepada DPR


Pengucapan dan pelantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2023. (Dok. Kominfo Jatim)

Prosedur pengusulan Gubernur BI diatur secara spesifik dalam Pasal 41 UU Bank Indonesia. Berdasarkan pasal ini, Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam prosesnya, Presiden dapat mengajukan paling banyak tiga nama calon kepada DPR untuk mengisi posisi tersebut.

Khusus untuk pergantian yang dilakukan karena masa jabatan pejabat sebelumnya akan berakhir, usulan nama calon disampaikan kepada DPR paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
 

DPR Menyetujui atau Menolak Calon

Setelah menerima nama-nama calon dari Presiden, DPR memiliki waktu paling lambat satu bulan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

Pada praktiknya, para calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR. Hal serupa pernah dilalui oleh Perry Warjiyo saat pencalonannya pada tahun 2018 lalu.
Hasil uji kelayakan ini menjadi pertimbangan utama DPR dalam mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat.

“Sesuai UU, presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, mengutip Antara.

Apabila calon yang diajukan tidak memperoleh persetujuan DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.

Jika calon pengajuan kedua kembali ditolak, undang-undang mengatur bahwa Presiden wajib mengangkat kembali pejabat untuk jabatan yang sama atau, dengan persetujuan DPR. mengangkat Deputi Gubernur Senior maupun Deputi Gubernur ke jabatan yang lebih tinggi dalam struktur Dewan Gubernur.
   

Presiden Mengangkat Gubernur BI

Calon yang telah resmi memperoleh persetujuan DPR selanjutnya diangkat oleh Presiden sebagai Gubernur BI.

Sebelum resmi bertugas, Gubernur BI terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Bank Indonesia.

Masa jabatan anggota Dewan Gubernur BI adalah lima tahun. Pejabat yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Dengan demikian, seseorang dapat mengemban amanat sebagai Gubernur BI paling lama dua periode atau total sepuluh tahun.

(Riza Aslam Khaeron)