13 WNA Jepang Sindikat Penipuan Daring Ditangkap Imigrasi Bogor

Barang bukti penipuan daring 13 WNA Jepang. (Foto: MI/Dede Susianti)

13 WNA Jepang Sindikat Penipuan Daring Ditangkap Imigrasi Bogor

Media Indonesia • 4 March 2026 23:40

Bogor: Tim intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI  Bogor, menangkap 13 orang  Warga Negara Asing (WNA). Ada pun 13 WNA tersebut yaitu SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK dan TO.

Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yaitu delapan orang di Jalan Parahyangan Gof blok 76 dan G 78, dan lima orang di Jalan Bukit Hijau Raya Nomor 4, di Kawasan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 2 Maret 2026.

Sebanyak 13 WNA tersebut teridentifikasi merupakan Warga Negara Jepang, yang diduga melakukan kegiatan cyber penipuan daring atau scaming online, yang dilakukan secara terorganisasi. Satu orang asing berinisial SL masuk menggunakan visa visa on arival (voa), dan 12 lainnya menggunakan visa kunjungan atau d12 yang diperuntukan untuk kegiatan pra investasi.

Plt Dirjen Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Kemasyarakatan, Brigadir Jenderal Yuldi Yusman menjelaskan, Dirjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Bogor pada 2 Maret 2026, telah melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Sentul City.

"Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum keimigrasian,"jelasnya dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Imigrasi Bogor di Jl Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Maret 2026. 

Barang bukti penipuan daring 13 WNA Jepang. (Foto: MI/Dede Susianti)

Tujuannya, lanjut dia, untuk memastikan terlaksananya kebijakan selective policy, yang merupakan prinsip dasar yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan atau ketertuban umum, untuk masuk serta tinggal wilayah Indonesia. 

Selanjutnya kepada para terduga dan seluruh rangkaian jaringannya akan dikenai sanksi ataupun dikenakan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta Ditjn Imigrasi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak kedutaan Jepang di Indonesia.

"Kami Dirjen Imigrasi senantiasa berkomitmen meningkatan penegakan hukum keimigrasian dan menindak pelaku pelanggaran keimigrasian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,"pungkasnya.  (MI/DD)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)