Ilustrasi. Pexels
Cek NUPTK Hanya Menggunakan Nama Secara Online, Bisa Meggunakan Handphone
Muhamad Marup • 3 March 2026 15:23
Jakarta: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor induk guru, baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS. Nomor identitas resmi ini berfungsi untuk membantu proses administrasi dalam bidang pendidikan.
Setiap pendidik diberikan NUPTK yang terdiri dari 16 digit angka. Angka tersebut akan tetap sama meskipun guru tersebut berpindah sekolah atau jika statusnya berubah dari Non-PNS menjadi PNS.
Tanpa nomor tersebut, seorang guru tidak akan diakui secara resmi di tingkat nasional, meskipun telah mengajar selama bertahun-tahun. Dengan adanya NUPTK menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi kriteria standar yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebelum mengecek NUPTK, penting untuk mengetahui syarat administratif yang harus dipenuhi agar data dapat terlihat di sistem. Menyiapkan beberapa dokumen digital yang tepat agar mempercepat proses penerbitan NUPTK oleh dinas yang berwenang.
- Memiliki SK Pengangkatan dari Kepala Dinas atau Yayasan bagi guru swasta.
- Telah terdata aktif di dalam aplikasi Dapodik minimal dua tahun berturut-turut.
- Mengunggah ijazah yang legal dan valid.
- Melampirkan KTP yang sesuai dengan data di Dukcapil.
.png)
ilustrasi Kemendikdasmen
Cara Cek NUPTK dan Status Aktif atau Tidaknya
Untuk mengecek nomor atau status NUPTK dapat diakses secara online melalui situs resmi Kemendikbud, begini caranya:
- Masuk ke laman resmi gtk.belajar.kemendikdasmen.go.id/akun/ptk
- Masukkan nama.
- Pilih provinsi dan kota.
- Pilih opsi "Semua Status Registrasi akun SIMPKB"
- Selanjutnya pilih opsi "Semua Status Sinkronisasi Dapodik"
- Lalu klik "Cari GTK"
Untuk mengetahui apakah nomor NUPTK berstatus aktif atau tidak, dengan mengunjungi laman resmi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Kemudian isi kolom dengan nomor unik NUPTK lalu klik "Cari", setelah itu tampilan laman akan menunjukkan status.
Jika belum memiliki nomor NUPTK atau nomor tidak valid, segera membuat pengaduan dengan menghubungi Dinas Pendidikan setempat atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. (Jessica Nur Faddilah)