Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026, Nominalnya Menggiurkan!

Ilustrasi PPPK. Foto: Popline.id

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026, Nominalnya Menggiurkan!

Husen Miftahudin • 11 January 2026 19:15

Jakarta: Pemerintah beberapa waktu telah resmi mengangkat para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk pemberian kejelasan status tenaga honorer dalam sistem pemerintahan. Selain menawarkan prospek kerja yang jelas, program ini juga menawarkan gaji pokok dan tunjangan yang menggiurkan.

Penetapan gaji PPPK tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Pada tahun 2026 ini, penetapan gaji PPPK tidak mengalami perubahan yang tetap berada di ambang sekitar delapan persen dari 2025.
 

Apa itu PPPK?


PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu. PPPK menduduki berbagai jabatan strategis, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.
 
Baca juga: Berapa Gaji Notaris di Indonesia? Ini Kisaran dan Tanggung Jawabnya


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Besaran gaji PPPK


Berikut merupakan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya, dilansir dari Fahum Umsu:
  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.
  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.
  • Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:
  • 0-1 tahun: Rp3.203.600.
  • 10-11 tahun: Rp3.740.800.
  • 20-21 tahun: Rp4.368.200.
  • 32 tahun: Rp5.261.500.
 

Daftar tunjangan PPPK 2026


Berikut merupakan sejumlah tunjangan yang turut diberikan kepada PPPK 2026, dilansir dari laman Amikom:
  1. Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.

Pemberian gaji dengan nominal yang telah disesuaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, selain itu untuk memacu semangat motivasi kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)