Tangsel Berstatus Darurat Sampah Hingga 5 Januari

Sejumlah sampah menumpuk di bahu jalan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

Tangsel Berstatus Darurat Sampah Hingga 5 Januari

Silvana Febiari • 25 December 2025 17:36

Tangerang Selatan: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten menetapkan status tanggap darurat penanggulangan sampah. Keputusan ini menyusul hasil kajian terkait permasalahan sampah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Ada beberapa indikator kita kaji, dari tingkat ancaman pencemaran udara dan air," kata Sekretaris BPBD Kota Tangsel Essa Nugraha, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Desember 2025. 

Kebijakan status kedaruratan sampah ini dikeluarkan melalui keputusan Wali Kota Tangsel Nomor: 600.1.17.3/Kep.500-Huk/2025 tentang Tanggap Darurat Pengelolaan Sampah yang berlaku mulai 23 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
 


BPBD Tangsel melihat ada tingkat ancaman kerusakan lingkungan yang signifikan. Mereka pun merekomendasikan status darurat sampah selama 14 hari dan segera mengaktifkan atau membentuk satgas penanganan darurat sampah.

Essa menyebutkan bahwa dalam komposisi satgas terdapat bidang pengelolaan sampah, bidang perubahan perilaku, serta bidang data dan informasi publik. "Juga ada bidang penegakan hukum dan kedisiplinan, serta kesekretariatan," tambahnya.

Sebelumnya, masalah sampah di Kota Tangsel pada beberapa pekan ini menjadi sorotan hingga skala nasional. Di berbagai sudut dan ruas jalan tampak tumpukan serta ceceran sampah.

Sejumlah gunungan sampah tersebut mengganggu keindahan atau estetika kota. Selain itu, tumpukan sampah juga berdampak pada kesehatan warga dan mengganggu kegiatan ekonomi.


Tumpukan sampah memenuhi di bawah flyover Ciputat dan Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). (MTVN/Hendrik S)


Berbagai langkah solusi dan bantuan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah dilakukan untuk menangani masalah sampah tersebut. Kemudian, Pemkot Tangsel kini mempercepat penataan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, dengan menambah fasilitas landfill atau lokasi penimbunan sampah di daerah itu.

Selain itu, pemerintah setempat juga telah menambah kapasitas lokasi penimbunan sampah di TPA tersebut. Beberapa solusi untuk mengatasi masalah sampah antara lain pengelolaan berbasis teknologi melalui program pembangunan unit Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)