Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026, Ini Nominal Besarannya

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. MI

Sri Sultan Tetapkan UMP DIY 2026, Ini Nominal Besarannya

Ahmad Mustaqim • 24 December 2025 11:02

Yogyakarta: Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.570.909. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp153.414,05 atau setara 6,78 persen dari UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.417.495.

“UMP ditetapkan oleh Gubernur (Sri Sultan HB X) berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademis,” papar Ni Made di Kompleks Kepatihan, Rabu, 24 Desember 2025.

Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. UMK tertinggi ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593, mengalami kenaikan Rp172.551,17 atau 6,50 persen.

Ni Made menegaskan, upah minimum yang secara operasional berlaku di DIY adalah UMK, bukan UMP. “Upah Minimum yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” imbuhnya.
 


UMK ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan, efektif mulai 1 Januari 2026. Sekda juga menyampaikan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY sempat menginisiasi wacana penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor Konstruksi serta sektor Transportasi dan Pergudangan.

Namun, setelah kajian mendalam, penerapan UMSP untuk kedua sektor tersebut ditunda pada tahun 2026. Pertimbangannya adalah dinamika dan tantangan struktural yang dihadapi kedua sektor, di mana pertumbuhannya dinilai masih berfluktuasi.

Ilustrasi Dok MI

Dalam pengumuman tersebut, Ni Made mengingatkan kewajiban dan larangan bagi para pengusaha. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan UMK yang berlaku dan tidak boleh menangguhkan pembayaran upah minimum tahun 2026.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tutup Ni Made.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Priyonggo Suseno mengatakan tim perumus turut menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan sektor transportasi, khususnya pada angkutan penumpang dan barang.

Inisiasi itu dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan perkembangan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY.


"Hasil analisis mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor ini di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural. Sektor Transportasi dan Pergudangan memang mencatat kontribusi terhadap perekonomian daerah yang relatif lebih tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, namun laju pertumbuhan sektor ini berfluktuasi dan cenderung turun. Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP pada sektor konstruksi dan sektor transportasi-pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026," kata dia

Berikut rincian lengkap UMK di lima kabupaten/kota di DIY:

  • Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (naik 6,40%)

  • Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (naik 6,29%)

  • Kabupaten Kulonprogo: Rp2.504.520 (naik 6,52%)

  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (naik 5,93%)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)