Kejagung Pelajari JC dan 41 Nama yang Diajukan Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGN

Kejaksaan Agung masih pelajari pengajuan JC yang diajukan Sony Sonjaya. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Kejagung Pelajari JC dan 41 Nama yang Diajukan Sony Sonjaya di Kasus Korupsi BGN

Muhammad Iqbal Sidiq • 19 June 2026 01:01

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya. Mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu menyetorkan 41 nama serta proyek fiktif senilai ratusan miliar.

"Juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC (justice collaborator) yang bersangkutan ajukan kepada penyidik ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Kendati demikian, Kejaksaan Agung tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Tim penyidik tengah mempelajari keterlibatan puluhan nama yang disetorkan, sekaligus menguji kelayakan status justice collaborator yang diajukan Sony.

"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari ya apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya," pungkas Syarief.



kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Di sisi lain, kubu tersangka optimistis mengenai daftar nama ini dapat mengonfirmasi perannya yang hanya sebagai pelaksana kebijakan operasional.

"Jadi JC-nya terkait nama-nama itu dan JC-nya adalah terkait menyangkut masalah yang tadi temuan 300 miliar lebih itu," ujar kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti.

(Gabriella Thesa Widiari)