Pengacara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 September 2025 20:32
Jakarta: Pengacara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menolak untuk menjalani tes genetik atau DNA kedua dengan selebgram Lisa Mariana dan anak berinisial CA. Sebab, hasil tes DNA yang telah dilakukan Pusdokkes Polri diyakini mengikat dan sah secara hukum.
Muslim mengatakan tes DNA yg dilakukan Pusdokkes Polri sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari pengambilan sampel cairan darah hingga air liur disaksikan oleh saksi baik dari pihak Rk maupun pihak Lisa Mariana. Termasuk, diawasi penyidik serta telah disampaikan hasilnya melalui konferensi pers.
"Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten dan sepengetahuan kita semua lab dokkes sudah berstandar atau sertifikasi iso 17025 diakui oleh internasional laboratory accreditation cooperation (ILAC) terkait standar dan mutunya," kata Muslim saat dikonfirmasi, Selasa, 9 September 2025
Muslim mengatakan tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Mabes Polri. Apalagi Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti adalah satu-satunya ahli DNA yang dimiliki Polri dan mempunyai integritas tinggi.
"Lalu, jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA mabesy Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum," ujar Muslim.
Menurut dia, fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya. Sebab, dilakukan sesuai SOP yang melekat dalam Labdokkes Polri. Maka itu, Muslim memastikan ia dan kliennya tunduk dengan hasil tes DNA yang dilaksanakan Mabes
"(Tes DNA di Singapura) tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja," pungkas Muslim.
Selebgram Lisa Mariana meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA ulang terhadap dirinya; anaknya, CA; dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapore. Sebab, ia tidak puas dengan hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri yang menyatakan RK bukan ayah biologis CA.
"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion test DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya, Celine Azzura. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata kuasa hukum Lisa, Bertua Diana Hutapea di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Sejatinya, Lisa Mariana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta hari ini. Namun, Lisa berhalangan hadir karena ia dan anaknya tengah sakit.
Sebelumnya, RK telah menjalani pemeriksaan usai menerima hasil tes DNA yang menyatakan bukan ayah biologis CA. Dittipidsiber Bareskrim Polri perlu memeriksa Lisa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, setelah itu menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum kepada Lisa.
Peristiwa ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku telah dihamili Ridwan Kamil, setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021. RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025 atas tudingan menghamili itu. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Lisa Mariana berpotensi menjadi tersangka.