Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 21:06
Jakarta: Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pengerahan prajurit untuk penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia disorot. Panglima TNI diminta mengkaji ulang perintah yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu
"Panglima TNI perlu mengkaji ulang terbitnya telegram Panglima TNI tanggal 5 Mei 2025, yang isinya perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk menyiapkan dan mengerahkan alat kelengkapan dukungan kepada seluruh kejsksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Edi mengatakan kebijakan itu kurang tepat dan perlu dikaji ulang. Hal itu agar telegram Panglima TNI tidak menabrak aturan.
"Harus dipahami bahwa tugas TNI sesuai aturan adalah pertahanan keamanan dan tidak ada urusan dengan penegakan hukum," ujat ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu.
Baca Juga:
Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI Dinilai Melanggar Konstitusi |