Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Dokumen Ditjenbun Kementan.
Husen Miftahudin • 17 January 2025 18:15
Jakarta: Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (Dispute Settlement Body World Trade Organization/DSB WTO) menyatakan Uni Eropa (UE) terbukti melakukan diskriminasi terhadap produk-produk berbahan kelapa sawit asal Indonesia.
Diskriminasi yang dilakukan UE dengan memberikan perlakuan yang kurang menguntungkan terhadap biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang berasal dari UE, seperti rapeseed dan bunga matahari.
"Sementara itu, UE juga membedakan perlakuan dan memberikan keuntungan lebih kepada produk sejenis yang diimpor dari negara lain seperti kedelai," ungkap Laporan Hasil Putusan Panel WTO (Panel Report), dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Panel WTO, sanbungnya, juga menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta ada kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.
"UE diwajibkan untuk menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO," tegas laporan tersebut.
Diketahui, pada Desember 2019, Indonesia menggugat pertama kali UE di WTO dengan nomor kasus DS593: European Union-Certain Measures Concerning Palm Oil and Oil Palm Crop-Based Biofuels. Gugatan tersebut mencakup kebijakan RED II dan Delegated Regulation UE, serta kebijakan Prancis yang menjadi hambatan akses pasar kelapa sawit sebagai bahan baku biofuel.
Hambatan tersebut antara lain adalah pembatasan konsumsi biofuel berbahan baku kelapa sawit sebesar 7 persen, kriteria (high ILUC-risk), dan ketentuan penghentian penggunaan biofuel berbahan baku kelapa sawit secara bertahap (phase out).
Baca juga: Uni Eropa Nilai Perjanjian Dagang Bebas dengan ASEAN Tidak Terlalu Mendesak |