Trump Janjikan Perintah Eksekutif untuk Hapus Surat Suara Pos dan Mesin Pemilu

Secara historis, pemilih Demokrat lebih sering menggunakan surat suara pos ketimbang pemilih Republik dalam pemilu AS. (Anadolu Agency)

Trump Janjikan Perintah Eksekutif untuk Hapus Surat Suara Pos dan Mesin Pemilu

Willy Haryono • 19 August 2025 18:13

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada hari Senin bertekad akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk mengakhiri penggunaan surat suara pos dan mesin penghitung elektronik menjelang pemilu paruh waktu 2026. Langkah ini dinilai bisa menguntungkan Partai Republik yang ia pimpin.

Namun, sistem pemilu federal diatur di tingkat negara bagian, sehingga belum jelas apakah presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerapkan kebijakan tersebut. Sejumlah negara bagian diperkirakan akan menggugat rencana itu.

Secara historis, pemilih Demokrat lebih sering menggunakan surat suara pos ketimbang pemilih Republik. Karena itu, janji Trump dipandang sebagai strategi baru untuk memengaruhi peta persaingan di pemilu paruh waktu.

Selain itu, ia juga mendorong Partai Republik di negara bagian seperti Texas dan Indiana untuk menata ulang distrik pemilu demi memperbesar peluang kemenangan kandidat partainya.

Pemilu paruh waktu 3 November 2026 akan menjadi ujian nasional pertama bagi Trump sejak kembali ke Gedung Putih Januari lalu. Partai Demokrat berupaya merebut kembali kendali Kongres untuk menahan agenda domestik Trump.

“Saya akan memimpin gerakan untuk menyingkirkan SURAT SUARA POS, dan juga MESIN PEMILIHAN yang sangat tidak akurat, sangat mahal, dan sangat kontroversial,” tulis Trump di media sosial dan dikutip The Korea Herald, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia menegaskan Partai Republik harus mendukung langkah itu jika ingin mempertahankan kekuasaan. Menurutnya, perintah eksekutif tengah disusun.

Trump selama bertahun-tahun menggulirkan narasi tanpa bukti bahwa pemilu 2020 dicurangi dan dirinya adalah pemenang sebenarnya. Ia kerap meragukan keamanan surat suara pos, meski para pejabat pemilu menilai kecurangan hampir tidak terjadi.

Trump juga menyebut negara bagian hanyalah “agen” pemerintah federal dalam menghitung suara. Padahal, para pakar hukum menegaskan bahwa Konstitusi AS memberi kewenangan penuh kepada negara bagian untuk menyelenggarakan pemilu, sementara hanya Kongres yang berhak mengatur mekanismenya.

“Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk mendikte negara bagian tentang cara menyelenggarakan pemilu nasional,” kata Richard Pildes, profesor hukum dari Universitas New York.

Ironisnya, Trump sendiri beberapa kali menggunakan surat suara pos, termasuk saat Pilpres 2024 ketika ia bahkan menganjurkan para pendukungnya melakukan hal serupa.

Data menunjukkan penggunaan surat suara pos mencapai puncaknya pada 2020 di tengah pandemi COVID-19, kemudian menurun pada 2024. Meski begitu, seluruh negara bagian AS tetap menyediakan opsi pemungutan suara via pos dalam berbagai bentuk. (Muhammad Fauzan)

Baca juga:  Pemilu Paruh Waktu di AS Resmi Dibuka, 35 Juta Orang Beri Suara Lebih Awal

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)