Mantan pejabat Makamah Agung (MA) Zarof Ricar/Metro TV
Tri Subarkah • 31 May 2025 21:43
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun terhadap mantan pejabat di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, tuntutan itu memang sudah maksimal berdasarkan pada dakwaan.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof. Dalam tuntutannya, JPU menggarisbawahi bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terahdap lembaga peradilan.
"Nah, bisa jadi atas dasar itu hakim mempertimbangkan soal dampak yang ditimbulkan dari perilaku Zarof yang justru memperburuk citra (MA) di mata masyarakat sehingga memengaruhi public trust," ujarnya kepada Media Indonesia, dikutip Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca: Kejagung Bantah Zarof Ricar Tertekan: Dia Sehat |