25 Warga Palestina Ditangkap Israel dalam Serangkaian Penggerebekan di Tepi Barat

Pasukan Israel dalam operasi darat di Tepi Barat. Foto: Anadolu

25 Warga Palestina Ditangkap Israel dalam Serangkaian Penggerebekan di Tepi Barat

Fajar Nugraha • 18 February 2025 12:28

Ramallah: Pasukan Israel kembali melakukan serangkaian penggerebekan di wilayah pendudukan Tepi Barat, menangkap sedikitnya 25 warga Palestina, termasuk anak di bawah umur dan mantan tahanan. Komisi Urusan Tahanan dan Masyarakat Tahanan Palestina mengkonfirmasi penangkapan ini dalam pernyataan bersama pada Senin 17 Februari 2025.

Penggerebekan terbaru ini terjadi di berbagai wilayah, termasuk Hebron dan Ramallah, di tengah meningkatnya operasi militer Israel di Tepi Barat utara sejak 21 Januari. Serangan militer tersebut telah menyebabkan sedikitnya 55 korban jiwa dan ribuan warga kehilangan tempat tinggal.

Melansir dari Anadolu Agency, Selasa 18 Februari 2025, sejak bulan lalu pasukan Israel telah menangkap sedikitnya 160 warga Palestina di Jenin dan 130 lainnya di Tulkarem, yang keduanya terletak di bagian utara Tepi Barat.

Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah warga Palestina yang ditahan oleh pasukan Israel di Tepi Barat sejak Oktober 2023 telah melampaui 14.500 orang. Angka ini mencakup mereka yang telah dibebaskan setelah ditahan, tetapi tidak termasuk warga Palestina dari Jalur Gaza yang ditangkap oleh pasukan Israel, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan.

Selama beberapa tahun terakhir, Israel secara rutin melakukan penggerebekan militer di Tepi Barat, tetapi intensitasnya meningkat secara signifikan sejak perang di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023. Selain tindakan militer, warga Palestina juga menghadapi serangan brutal dari pemukim ilegal Israel.

Menurut data Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 916 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan pasukan Israel di wilayah pendudukan sejak perang Gaza dimulai.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Pengadilan tersebut juga menuntut agar Israel mengevakuasi semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.


(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)