Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 19 February 2025 13:41
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap narapidana yang tak masuk kategori penerima amnesti. Yakni, koruptor hingga teroris.
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar (sesuai) Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian narapidana makar juga tidak diberikan amnesti apabila menggunakan senjata api. Terakhir, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti.
"Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus.
Baca juga: |