Pengacara korban, Maria Julianti Situmorang. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa
P Aditya Prakasa • 18 February 2025 17:12
Bandung: Seorang warga Bandung menjadi korban investasi forex atau valuta asing (valas) di salah satu bank swasta di Kota Bandung. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Pengacara korban, Maria Julianti Situmorang mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan kliennya ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada akhir 2024 lalu. Kliennya ditawari bank tentang produk investasi valuta asing dengan janji keuntungan melalui pengelolaan mata uang asing.
Setelah kliennya membuka rekening, kata dia, diduga pihak bank mentransaksikan dana investasi valas tanpa konfirmasi persetujuan nasabah. Padahal pihaknya sudah mengingatkan agar tidak mentransaksikan uangnya ke valas.
"Kita mau mencari informasi sudah sampai mana perkembangan laporan kami yang diajukan. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa sudah terdapat beberapa kali panggilan," ucap dia didampingi Jimmi Sam Sirait di Mapolda Jabar, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca: Penghuni Cluster Setia Mekar Laporkan Developer ke Polisi Atas Kasus Penipuan |