Penghuni Cluster Setia Mekar Laporkan Developer ke Polisi Atas Kasus Penipuan

18 February 2025 13:07

Merasa tertipu, sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi korban eksekusi lahan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan pihak developer ke Polres Metro Bekasi. Korban merasa tertipu oleh pihak developer, karena sudah menjual tanah yang bersengketa. 

Melalui kuasa hukumnya, sejumlah warga Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi korban eksekusi lahan beberapa waktu lalu melaporkan pihak developer ke Polres Metro Bekasi pada Senin malam, 17 Februari 2025. Kuasa hukum empat pemilik hunian di Cluster Setia Mekar Residence 2 mengatakan, pelaporan tersebut atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan AB selaku pihak developer terhadap para konsumen, yang merupaan kiennya tersebut. 
 

Baca juga: Polemik Eksekusi, Mafia Tanah Beraksi?


Pada tahun 2020 terjadi transaksi jual beli lahan atau perumahan yang ditawarkan oleh developer, tanpa memberitahukan bahwa lahan tersebut sedang dalam status sengketa, hingga berujung eksekusi. 

"Sekitar tahun 2020 telah terjadi transaksi jual beli lahan atau perumahan, kemudian kami ditawarkan dan dibeli oleh klien kami, di situ tidak ada ucapan dari developer bahwa tanah itu bermasalah." kata kuasa hukum 4 pemilik hunian, Kurdi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan pada 30 Januari 2025 lalu di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, dalam proses eksekusi sempat terjadi kericuhan dengan petugas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)