Konferensi pers di Mapolda Aceh. Foto: MTVN/Fajri Fatmawati
Fajri Fatmawati • 13 February 2025 14:07
Banda Aceh: Polda Aceh segera melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko dan istrinya ke Divisi Propam Polri. Langkah tersebut diambil setelah Propam Polda Aceh dan Irwasda melakukan pemeriksaan.
“Untuk sementara ini masih dalam proses pelimpahan ke Div Propam Polri,” kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kamis, 13 Februari 2025.
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Jatmiko dan istrinya untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, sejumlah saksi juga diperiksa.
Sementara itu, Irwasda Polda Aceh Kombes Djoko Susilo menjelaskan kasus ini masih dalam pemeriksaan sehingga Jatmiko masih menjabat Kapolres Bireuen. Polda Aceh hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke Mabes Polri.
"Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan apakah seseorang itu dipindahkan sementara ini kita harus mengumpulkan bukti-bukti dulu," jelas Djoko.