Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Devi Harahap • 18 June 2025 12:52
Jakarta: Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berjalan. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di tingkat pemerintah akan rampung pekan ini.
“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2025.
Supratman mengatakan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan, untuk memperkuat substansi revisi KUHAP. Selain itu, pemerintah menerima masukan dari perkumpulan advokat.
“Yang pasti, yang akan sangat berubah adalah menyangkut soal komitmen untuk perlindungan hak asasi manusia,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Menkum menyebut dari pembahasan ini, pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).
“Hubungan-hubungan antara penyidik dan penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” ujar Supratman.
Baca Juga:
KUHAP Baru Dinilai Perlu Akomodasi Pengembalian Kerugian Korban |