Pembahasan RUU KUHAP di Tingkat Pemerintah akan Rampung Pekan Ini

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pembahasan RUU KUHAP di Tingkat Pemerintah akan Rampung Pekan Ini

Devi Harahap • 18 June 2025 12:52

Jakarta: Proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus berjalan. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP di tingkat pemerintah akan rampung pekan ini.

“Kalau RUU KUHAP saya yakin dalam minggu ini bisa selesai di tingkat pemerintah,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2025.

Supratman mengatakan kementerian/lembaga telah memberikan masukan, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Kementerian Keuangan, untuk memperkuat substansi revisi KUHAP. Selain itu, pemerintah menerima masukan dari perkumpulan advokat.

“Yang pasti, yang akan sangat berubah adalah menyangkut soal komitmen untuk perlindungan hak asasi manusia,” ujar politikus Partai Gerindra itu. 

Menkum menyebut dari pembahasan ini, pokok yang berubah dalam KUHAP terbaru hasil pembahasan pemerintah, yaitu terkait komitmen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan restoratif (restorative justice).

“Hubungan-hubungan antara penyidik dan penuntut secara umum, walaupun ada perubahan-perubahan sedikit, tidak terlalu substantif menyangkut soal itu karena menyangkut soal tugas dan fungsi pokok dari masing-masing institusi,” ujar Supratman.
 

Baca Juga: 

KUHAP Baru Dinilai Perlu Akomodasi Pengembalian Kerugian Korban


Supratman mempersilakan DPR menjalankan sejumlah proses yang ada untuk membahas revisi KUHAP. “Silakan Parlemen mau lakukan apa, pelibatan partisipasi masyarakat, silakan dilakukan,” ucap dia. 

Pembahasan revisi KUHAP menjadi perhatian banyak kalangan karena menyangkut pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejumlah pihak mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif, termasuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses hukum. 

Sebelumnya, Supratman mengatakan DIM revisi KUHAP sudah hampir rampung dan segera diserahkan ke DPR. Sebelum diserahkan, DIM tersebut akan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Mahkamah Agung.

Supratman menegaskan di internal pemerintah, sudah satu suara terhadap hasil penyusunan DIM revisi KUHAP tersebut. Sehingga, hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di Parlemen.

“Pemerintah sebenarnya sudah satu, sudah enggak ada masalah di internal pemerintah,” kata Supratman pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Komisi III DPR tengah menyusun revisi KUHAP yang menjadi RUU prioritas pada 2025 dalam Program Legislasi Nasional. Komisi III DPR menargetkan RUU itu selesai pada 2025, sebelum revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku mulai 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)