Kritik soal QRIS-GPN Dikecam, AS Dinilai 'Buta' Prinsip Persaingan Usaha!

Gedung KPPU. Foto : Setkab.

Kritik soal QRIS-GPN Dikecam, AS Dinilai 'Buta' Prinsip Persaingan Usaha!

Husen Miftahudin • 6 May 2025 09:57

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kritik Amerika Serikat (AS) terhadap Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat.
 
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, AS harus mengakui QRIS dan GPN sebagai mekanisme sah yang mendorong persaingan sehat di pasar pembayaran.
 
"QRIS dan GPN memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan," jelas Armando dikutip dari Xinhua, Selasa, 6 Mei 2025.
 
Ia menambahkan, sistem QRIS-GPN ini khususnya menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena memberikan kemudahan yang lebih besar.
 

Baca juga: QRIS-GPN Dikritik Trump, Airlangga: Kita Terbuka untuk Operator Luar Negeri Kok!


(Ilustrasi penggunaan QRIS - - Foto: dok website QRIS)
 

RI tak pernah 'recoki' penggunaan Visa dan Mastercard

 
Armando mencatat Indonesia tidak pernah membatasi penggunaan Visa atau Mastercard. Namun, ia memperingatkan jika AS menekan warga Indonesia untuk lebih memilih jaringan pembayaran internasional tersebut, hal itu akan melanggar prinsip persaingan yang adil.
 
Tanggapan tersebut menindaklanjuti keluhan dari Kantor Perwakilan Dagang AS yang menuduh kebijakan QRIS Indonesia mengecualikan pemangku kepentingan internasional.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan negara tetap terbuka untuk berkolaborasi dan memastikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dalam ekosistem pembayarannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)