Gedung KPPU. Foto : Setkab.
Husen Miftahudin • 6 May 2025 09:57
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kritik Amerika Serikat (AS) terhadap Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tidak sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, AS harus mengakui QRIS dan GPN sebagai mekanisme sah yang mendorong persaingan sehat di pasar pembayaran.
"QRIS dan GPN memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih metode pembayaran sesuai kebutuhan," jelas Armando dikutip dari Xinhua, Selasa, 6 Mei 2025.
Ia menambahkan, sistem QRIS-GPN ini khususnya menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena memberikan kemudahan yang lebih besar.
Baca juga: QRIS-GPN Dikritik Trump, Airlangga: Kita Terbuka untuk Operator Luar Negeri Kok! |