Usai Bangkrut, Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Usai Bangkrut, Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex

Siti Yona Hukmana • 1 May 2025 15:42

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Korps Adhyaksa mengendus dugaan praktik rasuah di perusahaan yang belum lama ini mengalami kebangkrutan itu.

Pengusutan dugaan korupsi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Namun, Harli menyebut pengusutan masih awal.

"Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.

Harli belum membeberkan pokok perkara. Termasuk, waktu dimulaiya pengusutan dilakukan. Dia menyebut kasus telah masuk tahap penyidikan

Kemudian, Harli membenarka salah satu objek penelitian penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ialah praktik rasuah yang menyeret penyelenggara negara.
 

Baca juga: 

Pemkab Sukoharjo Berharap Sritex Beroperasi Lagi dengan Investor Baru


"Itu juga yang diteliti, makanya masih bersifat umum," ungkap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.

Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.

Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025.

Catatan piutang yang diakui Sritex

Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, PT Sritex memiliki catatan piutang yang sangat besar. Tim Kurator Sritex mengakui memiliki catatan utang piutang mencapai Rp29,88 triliun. Piutang ini mencakup tagihan dari 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. 

Berikut rincian piutang Sritex, yaitu:
  • Kreditur Konkuren: 94 kreditur Rp28,34 triliun;
  • Kreditur Preferen: 349 kreditur Rp619,59 miliar;
  • Kreditur Separatis: 22 kreditur Rp919,77 miliar;
  • Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar;
  • Utang kepada KPP Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar;
  • Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY:Rp43,6 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)