Kakek Tupon (berkaos biru) saat berbincang dengan perangkat Desa Bangunjiwo. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 2 May 2025 09:34
Bantul: Tim hukum Kakek Tupon, 68, warga warga Dusun Ngentak RT 04 Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) korban mafia tanah, Sukiratnasari menyatakan berharap tersangka kasus pencaplokan lahan kliennya segera diketahui. Kepolisian kini tengah menambah saksi-saksi yang diperiksa.
"Setelah pemeriksaan itu ada (penetapan) tersangka," kata Sukiratnasari dihubungi pada Kamis, 1 Mei 2025.
Ia mengatakan polisi telah memeriksa Kakek Tupon dan istrinya, salah satu anak Kakek Tupon, Heri Setiawan, 31. Polisi akan segera memeriksa saksi tambahan. "Besok (Jumat, 2 Mei 2025) dua saksi diperiksa, salah satunya perangkat desa," ujarnya.
Menurut dia, lima terlapor dalam kasus tersebut akan diperiksa pekan depan. Mereka yakni BR (mantan anggota DPRD Kabupaten Bantul), TO, TY, AR (notaris), dan IF. "Pekan depan informasinya ada pemeriksaan terlapor. Sejauh ini Polda DIY masih on the track dalam penanganan kasus," kata dia.
Ia berharap para terlapor saat diperiksa kooperatif dalam pemberian keterangan ke polisi. Ia berharap kasus tersebut bisa segera dilakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan usai penetapan tersangka.
Baca: Lawan Mafia Tanah, Kakek Tupon Didampingi 11 Pengacara |