2 Tahanan Kabur dari PN Jakut, Baru Satu Tertangkap

Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Yurike

2 Tahanan Kabur dari PN Jakut, Baru Satu Tertangkap

Yurike • 7 May 2025 13:59

Jakarta: Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kabur pada Selasa, 6 Mei 2025. Tahanan tersebut melarikan diri dari Gedung PN Jakut sekitar pukul 18.30 WIB.

Humas PN Jakarta Utara, Maryono, membenarkan ada dua terdakwa yang kabur melarikan diri, dan salah satunya sudah berhasil tertangkap kembali.

"Ada salah satu yang tertangkap atas nama Dio karena kakinya patah, yang satu atas nama Januar tidak berhasil ditemukan. Sampai sekarang masih dalam pencarian," kata Maryono, saat ditemui di PN Jakut, Rabu, 7 Mei 2025.

Berdasarkan laporan yang diterima, para terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakut. Terdakwa rencananya menjalani sidang pada 15 Mei mendatang, dan dibawa ke lantai dua untuk diarahkan ke ruang sel tahanan.

"Setelah sidang terakhir itu ditutup oleh majelis hakim dan ditunda persidangannya hari Kamis 15 Mei, ini masih pemeriksaan saksi, sehingga saat itu terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan penuntut umum, di lantai dua diarahkan ke ruang sel tahanan," kata Maryono.
 

Baca juga: 59 Napi Risiko Tinggi di Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Kedua terdakwa ini menerobos pagar dan lari melalui lantai basement untuk ke gedung sebelah PN.

"Ternyata kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar, artinya lari dari lantai basement naik dan lari ke gedung sebelah, di gedung sebelah naik ke plafon. Lalu satunya pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian," jelas Maryono.

Sementara terdakwa atas nama Januar yang lari melewati plafon atau atap gedung sebelah, berlari menuju seberang jalan. Terdakwa sempat meninggalkan rompi tahanannya.

"Itu memang penahanan menjadi kewenangan majelis sehingga pengadilan hanya memberikan fasilitas ruang tahanan atau sel untuk transit sementara menunggu persidangan. Jadi ini bukan tahanan menginap hanya penitipan sementara. Kalau di kunci dalam sel juga kewenangan jaksa," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)