Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Metro TV/Yurike
Yurike • 7 May 2025 13:59
Jakarta: Dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kabur pada Selasa, 6 Mei 2025. Tahanan tersebut melarikan diri dari Gedung PN Jakut sekitar pukul 18.30 WIB.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, membenarkan ada dua terdakwa yang kabur melarikan diri, dan salah satunya sudah berhasil tertangkap kembali.
"Ada salah satu yang tertangkap atas nama Dio karena kakinya patah, yang satu atas nama Januar tidak berhasil ditemukan. Sampai sekarang masih dalam pencarian," kata Maryono, saat ditemui di PN Jakut, Rabu, 7 Mei 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, para terdakwa melarikan diri usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakut. Terdakwa rencananya menjalani sidang pada 15 Mei mendatang, dan dibawa ke lantai dua untuk diarahkan ke ruang sel tahanan.
"Setelah sidang terakhir itu ditutup oleh majelis hakim dan ditunda persidangannya hari Kamis 15 Mei, ini masih pemeriksaan saksi, sehingga saat itu terdakwa menjadi kewenangan kejaksaan penuntut umum, di lantai dua diarahkan ke ruang sel tahanan," kata Maryono.
Baca juga: 59 Napi Risiko Tinggi di Lapas Pemuda Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan |