Narapidana dengan kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Hendrik Simorangkir • 2 May 2025 18:44
Tangerang: Sebanyak 59 narapidana dengan kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hal tersebut untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
"Para narapidana yang dipindahkan ini merupakan narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi (high risk). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan dan telah melalui prosedur keamanan yang ketat," ujar Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, Jumat, 2 Mei 2025.
Yogi menuturkan, pemindahan itu merupakan langkah untuk menjadikan lapas menjadi tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba.
"Pemindahan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta menegaskan posisi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan," jelasnya.
Yogi berharap, Lapas Pemuda Tangerang ke depannya akan terus berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.