Tolak Wacana Vasektomi Syarat Penerima Bansos, MUI Jabar: Haram!

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. foto: Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan

Tolak Wacana Vasektomi Syarat Penerima Bansos, MUI Jabar: Haram!

P Aditya Prakasa • 2 May 2025 13:34

Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut usulan vasektomi sebagai syarat penerima bansos atau beasiswa adalah salah kaprah. MUI menyebut usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu haram kecuali adanya kedaruratan ditunjang kondisi medis.

Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi internal dan mendapatkan arahan dari MUI pusat. Dia mengungkapkan, hasil diskusi tersebut telah menghasilkan sejumlah pandangan mengenai vasktomi.

"Pusat (MUI) sendiri menelepon, awas itu hati-hati vasektomi di dalam fatwa MUI tahun 2012 haram kecuali ada pertimbangan kedaruratan secara syar'i seperti harus dikuatkan pendapat dokter ahli," ucap Rafani saay dihubungi, Jumat, 2 Mei 2025.

Dia mencontohkan seorang pria dapat dilakukan vasektomi apabila berpotensi menimbulkan penyakit berat sehingga terpaksa harus dilakukan. Atau, ibu yang tengah mengandung dapat menyebabkan kematian. 
 

Baca: Dedi Mulyadi Usulkan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos: Demi Perencanaan Keluarga Prasejahtera

Meski demikian, Rafani mengatakan kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Rafani menyebut hal tersebut yang dimaksud pertimbangan kedaruratan syari. 

"Usulan gubernur menjadi syarat penerima beasiswa dan bansos. Kami mempertanyakan dalam rapat di mana unsur kedaruratannya itu. Pak ketum dengan jelas mengatakan kalau alasannya untuk persyaratan penerima bansos maka itu tidak bisa," kata dia.

Dia mengatakan, apabila rencana kebinakan itu tetap dilakukan maka Dedi Mulyadi telah menghiraukan fatwa MUI Jawa Barat. Menurutnya, MUI Jawa Barat tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait vasektomi.

Rafani mengingatkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mencari cara lain terkait keluarga berencana (KB) dan tidak melanggar syariat. Pihaknya sendiri mendukung program KB digalakkan kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kalau alasannya penerima hibah eggak bisa masuk," kata KH Rafani. 

Dia menambahkan, MUI Jawa Barat telah menyampaikan pandangan tersebut kepada dinas terkait. Namun, dia tak mengetahui apakah pihak dinas telah meneruskan hal tersebut kepada Dedi Mulyadi.

"Kami gak tahu sudah disampaikan apa belum," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)