Alasan KKP Denda Kepala Desa Kohod Rp48 Miliar di Kasus Pagar Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (tangkapan layar)

Alasan KKP Denda Kepala Desa Kohod Rp48 Miliar di Kasus Pagar Laut

Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 16:23

Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dua orang yang disanksi dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang tersebut adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa inisial T yang disanksi bayar Rp48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti saat rapat di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Keterlibatan pelaku ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti. Hal ini diperoleh dari investigasi Kementerian KP.
 

Baca juga: 

Rajiv Pertanyakan Sanksi Rp48 Miliar terhadap Kepala Desa Kohod



Sakti mengatakan kedua orang itu telah terbukti sebagai penanggung jawab pemagaran laut di Tangerang. Mereka juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda.

"Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkap Sakti.

Kementerian KP memberikan sanksi berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, Bareskrim Polri juga terlibat mengusut soal dugaan pidana terhadap dua pelaku itu.

"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementata dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi," ucap Sakti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)