Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (tangkapan layar)
Fachri Audhia Hafiez • 27 February 2025 16:23
Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap dua orang yang disanksi dalam kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua orang tersebut adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa inisial T yang disanksi bayar Rp48 miliar.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Sakti saat rapat di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Keterlibatan pelaku ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti. Hal ini diperoleh dari investigasi Kementerian KP.
Baca juga:
Rajiv Pertanyakan Sanksi Rp48 Miliar terhadap Kepala Desa Kohod |