Rajiv Pertanyakan Sanksi Rp48 Miliar terhadap Kepala Desa Kohod

Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai NasDem Rajiv. Medcom.id/Roni Kurniawan

Rajiv Pertanyakan Sanksi Rp48 Miliar terhadap Kepala Desa Kohod

Achmad Zulfikar Fazli • 27 February 2025 14:17

Jakarta: Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, mempertanyakan sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin. Kepala desa yang kini menjadi tersangka itu harus membayar denda Rp48 miliar dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tadi pada paparan sudah ada tersangkanya dua, kepala desa dan perangkat desa. Sanksi administrasi bayar Rp48 miliar. Pertanyaannya simpel, banyak juga duitnya kepala desa ini," ujar Rajiv saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan sumber uang yang hendak dibayarkan Kepala Desa Kohod untuk memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Dia khawatir akan muncul masalah baru akibat ketidakjelasan sumber dana yang akan dibayarkan sebagai sanksi administrasi dalam kasus pagar laut.

"Dari mana duitnya? Ini jangan sampai jadi masalah baru dan blunder lagi di publik. Apakah seorang kepala desa mampu membayar Rp48 miliar," kata Rajiv.

Dia meminta KKP bersama Komisi IV tetap mengawal kasus pagar laut hingga mendapatkan kepastian hukum. Termasuk, memastikan KKP tetap berani mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkret, kita di sini bukan mau menyerang siapapun. Tapi harus ada kepastian hukum dan KKP harus berani tegas dan jangan ragu-ragu," tutur dia.
 

Baca Juga: 

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) menjatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp48 miliar kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan perangkat desa berinisial T terkait kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedua pelaku disebut telah menyatakan kesediaannya membayar denda tersebut

"Sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)