Pemkot Solo Kantongi Rekomendasi Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi. Foto: Medcom

Pemkot Solo Kantongi Rekomendasi Oknum ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Triawati Prihatsari • 24 June 2025 12:11

Solo: Pemkot Solo mengantongi rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) pelaku pelecehan seksual. Saat ini, rekomendasi tersebut tengah menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkannya.

"Penetapan keputusan kebijakan yang terakhir terkait dengan kepegawaian sekarang itu makin sulit, karena harus melalui proses perizinan dan persetujuan pusat. Setiap urusan kepegawaian harus minta persetujuan dan izin dari pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Aryatno, di Solo, Selasa, 24 Juni 2025.

Diketahui, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo. Pelaku merupakan ASN staf di Dinkes Solo, sedangkan korban merupakan staf non ASN di dinas yang sama.

Baca: 

Berdasarkan infornasi, tindakan pelecehan dilakukan dua kali oleh pelaku. Setelah kasus tersebut mencuat, pelaku dipindab tugaskan ke BKPSDM untuk pemeriksaan. 

"Opsi rekomendasi pilihan satu, dua, tiga. Lah itu disampaikan kepada pimpinan, nanti pimpinan mengambil salah satu dari opsi itu kemudian itu menjadi keputusan. Sebelum putusan ditambahi persetujuan dan izin dari Jakarta,” ungkap dia. 

Ia menambahkan, persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) membutuhkan waktu tiga hingga lima hari. 

“Ya kalau proses biasanya ya dari Jakarta durasi waktu antara 3 sampai 5 hari. Memindahkan staff antara kelurahan ngono wae, antar kasi ning di satu kelurahan, itu aja harua nganggo izin Jakarta,” ungkapnya.  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)