Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelecehan Dipindahtugaskan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Oknum ASN Dinkes Solo Terduga Pelecehan Dipindahtugaskan

Triawati Prihatsari • 16 June 2025 20:35

Solo: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo memindah tugaskan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan yang menjadi terduga pelaku pelecehan seksual. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan antara pelapor dan terlapor. 

"Dalam rangka mempermudah pemeriksaan karena kejadian di satu tempat yakni di dinkes, lha ini antara diduga pelaku dan korbannya di dinas. Supaya tidak ada kepentingan atau korban punya traumatik saya sarankan sementara dipindah tugaskan utk mempermudah pemeriksaan,” ujar Kepala BKPSDM, Dwi Ariyatno, di Solo, Senin, 16 Juni 2025.

Ia mengatakan, terduga pelecehan seksual saat ini dipindahkan ke BKPSDM untuk memudahkan pengawasan. Menurutnya, terduga pelaku merupakan ASN staf biasa di Dinkes Solo. Sedangkan korban merupakan staf non ASN. 

Terkait laporan ke Polresta Solo, ia mengungkapkan hal itu merupakan proses hukum. Pihaknya tetap melakukan pemeriksaan admintratif terhadap terduga pelaku. 

“Kalau laporan kami tidak tahu, itu proses hukum. Itu nanti biar diselesaikan masalah pidana atau segala macam ranah di luar kami. Jadi nanti kami lakukan proses pemeriksaan sampai dengan nanti rekomendasi apabila ada bukti dan saksi nanti ada rekomendasi untuk hukuman disiplin,” ungkapnya.

Baca: 

Oknum ASN Dinkes Solo Diduga Melecehkan Stafnya, Dilaporkan ke Polisi


Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pelecehan seksual pada salah satu stafnya. Kasus tersebut ramai dibicarakan setelah diadukan melalui ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).

"Diperiksa, aduan itukan masuk ke sistem ULAS. Nanti pengadunya kita panggil untuk di klarifikasi terkait kejadian kronologinya. Nanti personil yang dilaporkan kalau memang betul kita klarifikasi data dan identitasnya termasuk Pegawai Pemkot nanti kita panggil untuk dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Dwi Ariyatno saat dikonfirmasi terkait hal itu, Senin, 16 Juni 2025.

Nantinya informasi dari pengadu dan teradu akan diverifikasi dan dicarikan bukti serta saksi. Ia menambahkan, hal itulah yang akan dijadikan dasar atau proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman kalau terbukti salah.

"Nantinya akan ada sanksi berjenjang dari ringan, sedang, dan berat. Proses terkait yang dilakukan itu sudah menurunkan martabat. Kemudian ada unsur pidananya atau tidak. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan. Ini lagi koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan dari pelapor sama yang dilaporkan," tegasnya.

Sementara itu, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polresta Solo pada 12 Juni 2025. Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan terkait laporan masuk itu.  

"Kita dalami, kita teliti dulu ya (status PNS)," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)