Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembalikan ratusan ijazah ke penyidik Polda Jatim. (Istimewa)
Amaluddin • 25 June 2025 17:25
Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, dengan tersangka Jan Hwa Diana, belum lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.
"Berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P-18 atau belum lengkap," kata Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, Rabu, 25 Juni 2025.
Rizky menjelaskan dalam waktu dekat akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke penyidik disertai petunjuk kelengkapan yang harus dipenuhi. "Berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19. Jika nantinya telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P-21," katanya.
Baca: Bos Sentoso Seal Kembalikan Ratusan Dokumen Milik Eks Karyawan |