Kejati Jatim Kembalikan Berkas Bos Sentoso Seal Tersangka Penggelapan Ijazah

Bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembalikan ratusan ijazah ke penyidik Polda Jatim. (Istimewa)

Kejati Jatim Kembalikan Berkas Bos Sentoso Seal Tersangka Penggelapan Ijazah

Amaluddin • 25 June 2025 17:25

Surabaya: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, dengan tersangka Jan Hwa Diana, belum lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi.

"Berdasarkan hasil ekspose bersama pimpinan pekan lalu, berkas perkara kami nyatakan P-18 atau belum lengkap," kata Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Jatim, Mohammad Rizky Pratama, Rabu, 25 Juni 2025.

Rizky menjelaskan dalam waktu dekat akan mengirimkan kembali berkas tersebut ke penyidik disertai petunjuk kelengkapan yang harus dipenuhi. "Berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau P-19. Jika nantinya telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan segera dinyatakan lengkap atau P-21," katanya.
 

Baca: Bos Sentoso Seal Kembalikan Ratusan Dokumen Milik Eks Karyawan

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah puluhan mantan karyawan UD Sentoso Seal melaporkan tiga orang, yakni pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan seorang staf bernama Veronika, ke Polda Jatim. Mereka dituduh melakukan penggelapan ijazah, penipuan, serta penghilangan barang-barang pribadi milik karyawan.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, penyidik akhirnya menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(whis)