Sekjen Partai Golkar Sarmuji/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 7 March 2025 16:58
Jakarta: Partai Golkar tak setuju, apabila koalisi untuk pencalonan presiden dibatasi melalui ambang batas maksimal 50 persen. Ambang batas ini diusulkan untuk mencegah koalisi gabungan partai mendominasi.
"Tapi kalau diatur lagi ambang batas atas ya itu dobel pengaturan yang tidak diperlukan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Sarmuji mengatakan saat ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan presidential threshold. Diketahui, putusan MK nomor 62/PUU-XXI/2023 menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu.
Baca: Revisi UU TNI, Golkar Nilai Tenaga Prajurit Dibutuhkan di Jabatan Sipil |