Pemerintahan Trump Protes Eksklusifitas Bapanas dan Bulog dalam Impor Pangan RI

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Hu Yousong.

Pemerintahan Trump Protes Eksklusifitas Bapanas dan Bulog dalam Impor Pangan RI

Eko Nordiansyah • 6 April 2025 13:51

Jakarta: Pemerintahan Donald Trump memprotes eksklusifitas kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam mengatur impor pangan di Indonesia. Indonesia menjadi salah satu target tarif Trump sebesar 32 persen.

Bapanas sebagai lembaga setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia dan memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan semua kementerian dan lembaga terkait pangan dan pertanian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bulog.

"Indonesia memberlakukan pembatasan impor jagung pakan, yang membatasi hak impor untuk Bulog. Namun, sebagian impor jagung yang ditujukan untuk pembuatan pati diizinkan," tulis laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) Amerika Serikat dilansir, Minggu, 6 April 2025.

Sebagai satu-satunya importir jagung pakan di Indonesia, Bulog memprioritaskan penyaluran jagung kepada peternak unggas skala kecil. Volume impor ditetapkan berdasarkan tingkat produksi pakan dalam negeri dan tunduk pada kebijakan neraca komoditas. Penggiling pakan selain peternak skala kecil yang menerima jagung dari Bulog diwajibkan untuk menggunakan jagung pakan produksi dalam negeri.

"Mereka telah menyatakan kekhawatiran bahwa mereka tidak dapat memperoleh jagung pakan dalam jumlah yang cukup untuk mempertahankan pertumbuhan industri unggas," lanjut laporan itu.
 

Baca juga: 


(Ilustrasi beras Bulog. MI/Susanto)

Kewenangan impor beras

Bulog juga memiliki kewenangan eksklusif untuk mengimpor beras pecah standar 15 persen hingga 25 persen. Indonesia telah mengutip pertimbangan ketahanan pangan dan manajemen harga sebagai tujuan utama kebijakan ini. Bulog tidak diperbolehkan mengimpor beras sebelum, selama, atau segera setelah masa panen raya. 

Perusahaan swasta hanya diperbolehkan mengimpor beras pecah 100 persen untuk pengolahan atau varietas beras khusus, seperti beras basmati dan melati, untuk ritel dan layanan makanan. Importir beras pecah 100 persen dan beras khusus harus terlebih dahulu memperoleh nomor identifikasi importir dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian sebelum memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan.
 
Peraturan Presiden No. 125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah menyatakan bahwa Bulog ditunjuk sebagai satu-satunya importir beras, jagung pakan ternak, dan kedelai di Indonesia untuk cadangan pangan pemerintah. 

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan Nomor 7 Tahun 2020, serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022, Pemerintah Indonesia menetapkan harga acuan di tingkat petani dan konsumen untuk jagung, kedelai, gula, bawang merah, daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak goreng.

"Berdasarkan peraturan tersebut, BULOG dan badan usaha milik negara lainnya dapat melakukan intervensi pasar ketika harga berada di atas atau di bawah target ambang batas," tulis laporan itu

Pada 2024, Bapanas menugaskan Bulog untuk mengimpor jagung pakan sebanyak 750.000 metrik ton (MT), yang mana 252.000 MT telah tiba pada Agustus 2024. Bapanas juga menugaskan Bulog untuk mengimpor kedelai untuk memenuhi kebutuhan cadangan kedelai pemerintah tahun 2024. 

Pada 5 November 2024, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk menggantikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melakukan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan proses neraca komoditas pertanian. 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga akan melakukan pengawasan pengadaan komoditas pangan seperti beras dan daging sapi untuk mengatasi kelangkaan produksi dan memenuhi permintaan konsumen pada bulan-bulan perayaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)