Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 6 April 2025 12:58
Jakarta: Amerika Serikat (AS) menilai Indonesia menerapkan rezim perizinan yang rumit dan memberatkan untuk impor produk hortikultura, hewan, dan produk hewan. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik dengan Indonesia menjadi salah satu target tarif dengan nilai 32 persen.
Dalam laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report), Minggu, 6 April 2025, AS menentang pembatasan Indonesia pada 2013 berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa WTO karena Indonesia berulang kali gagal menanggapi kekhawatiran Pemerintah AS.
Pada 22 Desember 2016, WTO menerbitkan laporan panel, yang menyatakan Amerika Serikat dan penggugat bersama Selandia Baru menang dalam semua 18 klaim dan menemukan bahwa Indonesia menerapkan pembatasan dan larangan impor yang tidak sesuai dengan aturan WTO. Badan Banding WTO kemudian menguatkan temuan panel tersebut.
"Sejak laporan Badan Banding, Indonesia telah mengubah persyaratan perizinan impornya beberapa kali," tulis laporan tersebut.
Baca juga:
Elon Musk Serukan Pembentukan Zona Perdagangan Bebas AS-Uni Eropa Tanpa Tarif |