Ilustrasi penembakan. medcom.id
Qonita Rakhman • 28 January 2025 21:03
Jakarta: Tindakan penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) disebut sudah melanggar hak asasi manusia (HAM). APMM melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses peradilan.
"Jadi tidak boleh sembarangan kemudian melakukan eksekusi, melakukan penembakan langsung apalagi dilakukan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata seperti itu. Karena kalau ini dilakukan, sebenarnya ini sudah merupakan bentuk pelanggaran asasi manusia ekstrajudisial, yaitu melakukan tindakan pembunuhan tanpa proses peradilan," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2025.
Menurut dia, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan APMM agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Di antaranya memberikan peringatan.
"Kalaupun itu juga tidak dipatuhi, saya kira langkah yang selanjutnya adalah melumpuhkannya pada bagian-bagian yang tidak fatal," ujar dia.
Oleh karena itu, dia mendorong kasus ini diselesaikan secara hukum. Pemerintah Indonesia harus secara tegas mengatasi insiden ini meskipun kejadian di wilayah Malaysia. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.
Baca Juga:
Kasus Penembakan PMI di Malaysia Harus Diusut Tuntas |